KILASRIAU.com - Badan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) telah melaksanakan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 57 Tahun 2017 serta Silahturahmi Orkemas se-Kabupaten Inhil, Senin (30/11).
Pelaksanaan tersebut dilaksanakan di salah satu hotel yang ada di Tembilahan, serta di buka langsung Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Aslimuddin.
Ketua Panitia Pelaksana yang juga Kepala Bidang Ketahanan Ideologi Bangsa Kesbangpol Inhil, Maizul Dato’ Kayo menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diikuti Orkemas Se-Kabupaten Inhil
”Peserta berjumlah 50, kesamaan persepsi bagi aparatur pemerintah daerah dalam implementasi evaluasi ormas, dapat terbentuk jaringan informasi yang bermanfaat bagi tata kelola ormas, serta tersusunnya rekomendasi dan saran kebijakan sebagai acuan dalam rangka tata kelola ormas,” ungkap Kepala Bidang Ketahanan Ideologi Bangsa Kesbangpol Inhil, Maizul Dato’ Kayo
Sementara itu, Bupati Inhil HM Wardan yang diwakili Ketua Kesbangpol Aslimuddin dalam sambutannya mengatakan pedoman teknis instrumen evaluasi ormas ini bertujuan agar pemerintah dan pemerintah daerah memiliki pedoman dalam melakukan identifikasi serta mengklasifikasi ormas sesuai dengan indikator yang telah ditentukan, serta untuk mengetahui kesesuaian aktifitas ormas dengan program kerja pemerintah dan amanat pancasila dan undang-undang dasar tahun 1945 serta mempermudah pelaksanaan monitoring dan evaluasi ormas oleh tim terpadu pengawasan ormas.